JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang kini telah berstatus tersangka tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanah oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober.
Diberhentikannya ketiga hakim itu merupakan keputusan presiden berdasarkan usulan dari MA.
Nantinya, bila proses hukum telah selesai dan menyatakan ketiga hakim tersebut bersalah, maka, mereka akan dipecat dengan tidak hormat.
"Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata Yanto.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima sejumlah uang agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur di perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Tak hanya ketiga hakim, Kejagung turut menetapkan pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Sejauh ini, tak disampaikan secara rinci jumlah suap yang diterima para hakim tersebut. Tapi, dari hasil penggeledahan di kediaman para tersangka ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp20 miliar.