Kelayakan Kapal PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Didalami KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kondisi kapal PT Jembatan Nusantara yang kemudian diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 22 Oktober kemarin.

“Saksi BP hadir didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Oktober.

Tessa mengatakan sebenarnya ada saksi lainnya yang akan diperiksa. Tapi, dia tidak hadir dan minta penjadwalan ulang.

Dari informasi yang diperoleh, saksi itu adalah Muhammad Syarif selaku Penilai KJPP MBPRU. Dia seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi MS meminta penjadwalan ulang di minggu depan kepada penyidik,” tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.