"Saksi didalami terkait dengan performa/kinerja kapal milik PT JN yang diakuisisi PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret.
Belum dirinci Tessa soal berapa jumlah kapal yang kondisinya didalami komisi antirasuah. Adapun permintaan keterangan ini dilakukan terhadap Davit Atmawijaya yang merupakan GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara.
"Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," tegasnya.
Selain Davit, sebenarnya komisi antirasuah juga akan memeriksa Oke Santika selaku GM SDM dan Pendukung Bisnis PT Jembatan Nusantara. Tapi, pemeriksaan jadinya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 20 Maret.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Dari jumlah ini baru tiga yang ditahan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menyebut kelima tersangka terlah merugikan keuangan negara sebesar Rp893.160.000.000. Sejumlah kecurangan terjadi dalam proses SKU dan akuisisi itu, di antaranya adanya pertemuan antara Ira, Yusuf, dan Harry Muhammad untuk membahas nilai akuisisi.
Adapun nilai akhir yang disepakati adalah Rp1,272 triliun. Dengan rincian, Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk penghitungan nilai 42 kapal milik PT JN dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal afiliasi PT JN serta manajemen baru yang akan meneruskan utang PT JN.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.