Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pemberian pinjaman dari sebuah bank pelat merah untuk membiayai proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang awalnya membenarkan adanya pinjaman tersebut.

"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 16 Desember.

"Kenapa? Karena memang artinya berarti ada pinjaman tersebut adalah dari dua belah pihak juga, dari pemberi pinjaman itu harus melihat gitu. Nah ini kan kenapa didalami? Karena dari pihak perbankan tentunya kan harus prudent ketika dia mau membiayai sebuah proyek gitu," sambung dia.

Selain itu, Asep juga menyebut pemberian kredit ini harusnya memperhatikan kelayakan proyek yang akan dibiayai. Sehingga, komisi antirasuah akan melakukan pengecekan.

Apalagi, PT Jembatan Nusantara dianggap sebagai perusahaan yang tidak layak untuk diakuisisi. Mengingat, aset kapal milik mereka sudah berusia tua dan perusahaan itu masih memiliki utang yang kekinian menjadi tanggungan PT ASDP.

"Itu juga yang menjadi concern kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN. Nah, dia pasti atau bank itu juga pasti akan menilai, dari paling tidak misalkan kalau nanti jelek-jeleknya bermasalah, dia kan bisa mengklaim kolateral yang menjadi agunannya seperti itu kan. Harus masuk seperti itu," tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

"Itu yang menjadi penguat nanti apakah memang benar-benar dilakukan pengecekan terhadap objek-objek yang ada di sana. Nah misalkan ini jumlahnya 54 kapal ya, dicek enggak sama mereka? Karena mereka kan mau mengeluarkan uang," jelas dia.

Adapun pinjaman yang dilakukan ASDP terhadap salah satu bank pelat merah untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara sempat muncul dalam sidang eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Vice Presiden Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi mengamini peristiwa itu terjadi setelah dicecar Jaksa KPK. Dia dicecar soal pinjaman Rp600 miliar ke rekening bank atas nama PT ASDP pada 23 Agustus 2022.

Kemudian, Evi mengonfirmasi uang pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran akuisisi PT Jembatan Nusantara tahap 1 sebesar Rp540 miliar dan Rp60 miliar.

"Iya, betul," kata Evi.

Dia juga memastikan pembayaran akuisisi PT Jembatan Nusantara bukan dari modal PT ASDP sendiri. Ada pembiayaan yang dilakukan oleh bank BUMN.

Diberitakan sebelumnya, Ira Puspadewi selaku eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry bersama eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sudah menghirup udara bebas. Mereka keluar dari Rutan KPK sejak Jumat, 28 November.

Mereka melenggang setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

Meski begitu, KPK kini masih punya pekerjaan rumah untuk menyeret Adjie yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.