Hal ini disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers penahanan tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang jadi tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mereka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi. Sementara Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara tak dilakukan upaya paksa karena kondisi kesehatannya.
"Kami harus mempelajari secara detail apakah persetujuan (yang diberikan Kementerian BUMN, red) ini memang ada tanda kutipnya atau sudah sesuai prosedur. Ini sedang kami pelajari," kata Budi dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 14 Februari.
Budi menyinggung dalam proses akuisisi ini, Ira selaku direktur utama sudah mengirimkan surat pada Menteri BUMN. Tapi, isinya berbeda yang disampaikan terhadap dewan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry.
Kepada Menteri BUMN, Ira menyebut ada penjajakan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diawali dengan proses kerja sama usaha.
Sehingga, pendalaman akan dilakukan lebih lanjut terhadap proses akuisisi tersebut. "Secara common senses tentunya hal ini teman-teman bisa merasakan sendiri bagaimana situasinya. Namun kami belum bisa mengatakan karena belum ada alat buktinya," tegasnya.
"Kami juga punya keyakinan untuk itu tapi akan kami perkuat alat buktinya," sambung Budi.
Beberapa waktu lalu, Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry menyebut PT Jembatan Nusantara sudah diakuisisi 100 persen sejak 22 Februari 2022. Dilansir dari sejumlah media, ia menyebut perusahaan swasta tersebut memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta tiga lintasan jarak jauh.
Pada saat itu, lanjut Shelvy, kajian oleh konsultan independen sudah dilakukan sebelum proses akuisisi. Hasilnya, nilai seluruh saham PT Jembatan Nusantara menembus angka maksimum Rp1,6 triliun.
Selanjutnya, nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara disebut mencapai Rp1,27 triliun. "Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp 1.341.000.000.000," ucap Shelvy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Adapun akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP tahun 2014. Langkah ini juga tercantum alam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
BACA JUGA:
ASDP juga dipastikan menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil. "Aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka," pungkas Shelvy.