Terlibat Judi Online dan Penipuan, 69 WNI Dideportasi dari Filipina
TANGERANG - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina dideportasi karena terlibat judi online (judol) dan penipuan yang dilakukan secara daring atau cyber scamming.
Kepulangan puluhan WNI itu dilakukan secara bertahap melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Bandara Kualanamu (Medan) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).
Ada 35 WNI yang telah dipulangkan, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan.
“Hari ini 35 dari total 69 yang proses,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu, 23 Oktober.
Ia menyebut ada dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum. Sehingga mereka masih harus menjalani proses pengadilan di Filipina.
Baca juga:
- Kejadian Lagi, Begal Handphone di Matraman Berseragam SMA Naik Motor Honda Beat Hitam PKO
- Ridwan Kamil: Selamat Bekerja Pak Prabowo
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
“Dari 69, dua jadi tersangka di Filipina,” ujarnya.
Seluruh WNI yang dideportasi dari Filipina akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polri.
“Yang harus dicari tahu dengan proses pemulangan ini adalah siapa yang mengorganisir, bagaimana modusnya? Nanti Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap itu,” jelas Krishna Murti.