Perbedaannya Legal Counsel dan Advokat
JAKARTA - Persidangan perkara pidana terhadap Kenny Wisha Sonda (KWS), penasihat hukum internal (in-house legal counsel) dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), kini menjadi sorotan. KWS didakwa terkait pemberian nasihat hukum yang diduga berujung pada penggelapan pendapatan PT Energi Maju Abadi (EMA), mitra EEES dalam join operasi Blok Migas Sengkang.
Dalam Instagram Live bertajuk “Ngobras Hukum” pada 4 September 2024, penasihat hukum KWS, Fredrik J. Pinakunary, menyatakan bahwa KWS tidak dapat dipidana karena KWS dilindungi hak imunitas advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hak imunitas ini melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memberikan nasihat hukum.
Pakar pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda membantah klaim tersebut. Huda menjelaskan bahwa posisi legal counsel berbeda dengan advokat.
Baca juga:
“Seorang advokat bertindak berdasarkan surat kuasa, sementara legal counsel bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Karena perbedaan ini, hak imunitas advokat tidak serta merta berlaku bagi seorang legal counsel,” ujar Huda saat dihubungi wartawan, Selasa, 22 Oktober.
Huda mengacu pada artikel "Hak Imunitas Advokat, Mutlak atau Tidak?" pada situs Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa hak imunitas advokat hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik. “Jika terbukti adanya itikad buruk, atau niat jahat (mens rea), maka hak imunitas advokat tidak akan melindungi tindakan tersebut,” ungkap Huda.
Dalam Nota Keberatan (Eksepsi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum KWS pada 3 September 2024, tim kuasa hukum KWS menyebutkan bahwa KWS sebagai legal counsel hanya menjalankan tugasnya di bawah perintah perusahaan dan tidak bertanggung jawab secara langsung. Tidak sepakat dengan keterangan tersebut, Huda menegaskan bahwa baik legal counsel maupun advokat harus menjalankan profesinya dengan itikad baik dan analisa hukum yang mendalam dan apabila terbukti sebaliknya maka harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Huda menegaskan “apabila nantinya di dalam persidangan tersebut terbukti bahwa nasihat hukum yang diberikan oleh KWS dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ini dan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, maka tindakan dari KWS tersebut harus dipertanggungjawabkan.”