Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Meruya Jakbar
JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji. Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas tersebut.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, ketiga lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji subsidi berada di Meruya, Jakarta Barat. Modus yang digunakan memindahkan gas dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram.
"Pada saat ini di Meruya ini ada 3 TKP, dalam hal penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kilogram dipindahkan ke 12 kilogram," kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa, 6 April.
Sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi sudah beraksi sejak 2018. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 3 TKP ini kami menentukan 2 tersangka dengan inisial DF dan T," kata dia.
"Dari kegiatan mereka ini, mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami periksa lagi, baik dengan masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi yang lain," sambung Zulkarnain.
Baca juga:
- Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, tapi Ditujukan untuk Internal Kehumasan
- Survei SMRC: Ketakutan Masyarakat Ditangkap Semena-mena oleh Polisi Meningkat
- Pemerintah Siapkan Cara Cegah Penularan COVID-19 di Pengungsian Korban Bencana NTT
- Khofifah Minta Warga Jatim Longgar Hati, Legowo Tak Mudik Lagi
Dari aksi pengoplosan ini, kerugian mencapai Rp7 miliar. "Kalau yang 12 kilogram itu Rp140 ribu. Sedangkan yang 3 kilogram Rp17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," kata dia
Polisi menyita barang bukti berupa 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator dan kendaraan.
Tersangka dikenakan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.