Alasan Kemoterapi, Eks Ketua DPRD Jatim Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Dana Hibah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kusnadi yang merupakan eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dia seharusnya diperiksa pada Senin, 21 Oktober kemarin tapi minta penjadwalan ulang.

“Saksi KS meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 22 Oktober.

Belum dirinci Tessa kapan penjadwalan ulang itu bakal dilakukan. Tapi, KS harusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.