38 Siswa SMA di Luwu Timur Terlibat Penyalahgunaan Obat Keras
LUWU TIMUR - Kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat keras kembali marak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Peredaran obat keras ini menyasar kalangan remaja, bahkan ditemukan beredar di lingkungan sekolah dan melibatkan sejumlah pelajar.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Luwu Timur menangkap seorang siswa SMA Negeri 2 Luwu Timur yang diduga mengedarkan obat tersebut di sekolah.
Dari hasil investigasi, ditemukan sebanyak 38 pelajar di sekolah tersebut yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat keras.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran Hamid menyampaikan pelajar yang menjadi pengedar mendapatkan penanganan melalui proses diversi karena masih di bawah umur.
Andi Imran juga menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami berharap pihak sekolah dan orang tua lebih aktif memantau anak-anak agar mereka tidak terjerat kasus narkotika," kata Andi, Minggu 20 Oktober.
Kepala SMA Negeri 2 Luwu Timur Nursalam juga membenarkan keterlibatan sejumlah siswa dalam kasus ini.
Baca juga:
Nursalam menjelaskan, dari 38 pelajar yang terlibat, satu di antaranya diketahui berperan sebagai pengedar di lingkungan sekolah. Para siswa tersebut sudah diberikan sanksi skors, sedangkan yang mengedarkan telah dikeluarkan dari sekolah.
Para siswa yang diskors selama 1 bulan akan kembali mengikuti kegiatan belajar setelah menjalani pembinaan bersama orang tua.