Perpanjang Operasi Gempur, DJBC Optimalkan Penerimaan Cukai

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus optimalkan penerimaan cukai pada tahun 2024. Salah satunya dengan melanjutkan Operasi Gempur yang akan digelar pada 7 Oktober hingga 7 November.

Adapun pada Operasi Gempur I Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 4.366. Oleh sebab itu akan melanjutkan hasil positif ini dalam Operasi Gempur II 2024. Hal ini sebagai komitmen untuk turunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta optimalkan penerimaan sektor cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Gempur II 2024 adalah komitmen untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. 

Budi menyampaikan memiliki call sign Gempur II, operasi kedua tahun ini memiliki beberapa tujuan utama yaitu membantu optimalisasi penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sehingga dapat menciptakan situasi kondusif bagi peredaran BKC, dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai.

“Dengan menurunnya peredaran BKC ilegal di pasaran dan kondusifnya peredaran BKC legal, maka penerimaan cukai tahun 2024 akan semakin optimal. Dampak positif lainnya, iklim usaha pun menjadi sehat dan berkeadilan,” ungkapnya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 18 Oktober.

Selain itu, Budi menyampaikan pihaknya juga sangat mengapresiasi kontribusi stakeholders dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

"Kami harap dukungan ini berlanjut dan kembali membantu kami dalam mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur II 2024,” tuturnya.

Sebelumnya terkait Operasi Gempur I, yang telah digelar pada 05 Juli-31 Agustus 2024 lalu. Dalam operasi tersebut Bea Cukai melakukan 4.366 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 157,5 juta batang. 

Selain capaian penindakan, Budi menjelaskan dalam periode tersebut pihaknya juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik berupa sosialisasi, siaran radio dan jenis kegiatan lainnya untuk mendukung optimalnya upaya tersebut.

“Jadi penindakan ini kami lakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Secara beriringan kami pun menggelar sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai” jelasnya.