KPK Sita 15 Aset Bernilai Ratusan Miliar dari Pemilik PT Jembatan Nusantara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan tanah dan bangunan dari Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Upaya paksa ini dilakukan setelah memeriksanya sebagai saksi dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

“Saksi A selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group hadir dan dilakukan 15 unit tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober.

Tessa menerangkan belasan aset yang disita pada Selasa, 15 Oktober, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” ujarnya tanpa memerinci lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga menelisik proses kerja sama dan akuisisi yang diduga bermasalah dari saksi lainnya, yakni Aman Pranata selaku VP Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tapi, Tessa tidak memerinci lebih lanjut soal keterangan yang diberikan saksi tersebut.

Adapun Adjie usai diperiksa mengaku tak tahu kenapa akuisisi itu bermasalah dan dianggap merugikan negara. “Itu yang saya sendiri tanya (ke penyidik, red),” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober.

Dia menegaskan hanya menjual perusahaannya kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Proses ini dianggapnya tak mungkin merugikan keuangan negara.

“Nah, itu yang saya lucu. Menurut saya, menurut saya, ya, enggak ada (kerugian negara, red),” tegas Adjie.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.