12 WNI Asal Sukabumi Korban Penyekapan Sindikat Judi Onlline di Myanmar Berhasil Dibebaskan
JAKARTA - Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang mengalami penyekapan oleh perusahaan judi online yang ada di Myawaddy, Myanmar yang merupakan wilayah konflik.
Pembebasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa kemarin, dilansir ANTARA, para korban penyekapan di Myanmar ini sudah diseberangkan atau diberangkatkan menuju Thailand pada Selasa pukul 16.00 waktu setempat. Di Thailand, mereka bakal menjalani proses keimigrasian menurut aturan yang berlaku.
Awalnya, korban penyekapan ini menuju Thailand pada Maret-Juli. Mereka dijanjikan untuk kerja di Thailand. Namun, mereka malah dipaksa bekerja menjadi online scammer dan judi daring dan juga disekap. Kekerasan fisik juga mereka alami dalam penyekapan.
Selain itu, handphone mereka juga ditahan menyebabkan mereka sulit berkomunikasi dengan pihak luar. Namun, ada beberapa orang di antara mereka yang berhasil menginformasikan keberadaan mereka kepada KBRI Yangon.
Baca juga:
Pada Agustus 2024, Kemenlu sudah menerima pengaduan dari korban. Melalui KBRI Yangon, pihak Pemerintah Indonesia menyampaikan nota diplomatik, melakukan koordinasi dengan otoritas di Myanmar, melakukan komunikasi dengan pihak lokal Myawaddy dan menjalin kerja sama secara bilateral juga regional dengan berbagai pihak terkait.
Kemenlu sudah berhasil mengeluarkan 65 WNI dari wilayah daerah Myawaddy. Saat ini, masih ada 69 WNI yang tengah diupayakan keluar dari daerah tersebut.