Eddy Hiariej Masuk Bursa Anggota Kabinet Prabowo, Begini Respons KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih akan memilih sosok terbaik untuk mengisi kabinet periode 2024-2029. Tentu ada pertimbangan, termasuk status hukum seseorang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober.

Eks Wamenkumham itu diketahui pernah berstatus sebagai tersangka walaupun akhirnya digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Bahwa pada saat presiden terpilih itu memanggil itu tentu sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk pertimbangan hukum,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober.

“Saya pikir tidak mungkin beliau ini asal-asalan, lah, dalam memilih pembantunya,” sambung dia.

Sementara saat disinggung soal kasus yang menjerat Eddy, Tessa belum mau menjawab lebih lanjut. Katanya, dia masih perlu mengecek sebelum menyampaikan pernyataan.

“Apakah nanti perkaranya ada kelanjutannya atau tidak. Tentunta perlu disampaikan dan ditanyakan kepada baik itu penyidiknya maupun pihak yang mengetahui, ya,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang dari Helmut Hermawan yang merupakan bos PT Citra Lampia Mandiri (CLM) hingga Rp8 miliar.

Pemberian diduga dilakukan Helmut untuk pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim. Uang yang diterima kemudian digunakan untuk keperluan Eddy, salah satunya untuk maju sebagai ketua Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edward mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia kemudian menang melawan komisi antirasuah sehingga status hukumnya dicabut.