Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Alexander Marwata: Laporan Dugaan Korupsi Emas Hingga Besi Baja

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membeberkan alasan di balik pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang saat ini dipermasalahkan.

Satu-satunya dasar pertemuan itu karena Eko Darmanto hendak melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di instansinya.

"Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober.

Pada petemuan yang berlangsung sekitar Maret 2023, Alexander tak hanya berdua dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, melainkan didampingi oleh staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Dengan alasan itu, Alexander Marwata menegaskan tak ada konflik kepentingan apa pun, apalagi keuntungan untuk dirinya.

"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapat keuntungan," sebutnya.

Pun dengan Eko Darmanto. Alexander Marwata menyebut eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu tak mendapat manfaat atau keuntungan apa pun dari pertemuan tersebut.

Terbukti, Eko Darmanto tetap diproses hukum oleh KPK. Bahkan, sudah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

"Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dr pertemuan? saya sampaikan yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun. Terbukti yang bersangkutan sekarang dihukum," kata Alexander Marwata.

Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.

Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.