Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuding ada pihak yang ingin lembaganya selalu gaduh.

Hal ini disampaikan menanggapi pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini jadi tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia tak habis pikir dengan upaya pelaporan tersebut.

“Yang saya tidak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alexander yang dikutip pada Selasa, 23 April.

Meski begitu, Alexander mengamini dirinya pernah bertemu dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Peristiwa ini disebutnya terjadi pada Maret 2023 lalu.

Sebagai informasi, Eko Darmanto diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2023 dan langsung ditahan. Dia resmi menggunakan rompi oranye karena kekayaannya sempat viral dan penyidikan akhirnya dilakukan setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Betul saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” tegas Alexander.

Dalam pertemuan itu, Eko disebut Alexander melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor. Tapi, dia tak memerinci pelaporan tersebut.

“ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Eko diduga melakukan penerimaan gratifikasi sejak 2009. Cara yang digunakannya adalah menyamarkan melalui rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.

Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.

Eko saat ini akan segera menjalankan sidang terkait dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU). Sejumlah asetnya yang berasal dari praktik lancung, seperti tanah dan bangunan di Tangerang hingga Kota Malang, Jawa Timur sudah disita.