Arti Istilah Kumpul Kebo dan Pandangan dalam Perspektif Budaya serta Hukum

YOGYAKARTA - Istilah "kumpul kebo" merupakan salah satu ungkapan yang kerap digunakan dalam obrolan sehari-hari di Indonesia, terutama pada saat merujuk pada hubungan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat tradisional. Dalam bahasa sederhana, makna istilah kumpul kebo merujuk pada keadaan di mana sepasang kekasih ataupun pasangan lawan jenis tinggal bersama seperti suami istri, tetapi tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sebutan ini telah lama diketahui dalam budaya masyarakat Indonesia, walaupun sampai saat ini menimbulkan kontroversi, baik dari sudut pandang sosial, budaya, ataupun agama.

Asal Usul Arti Istilah Kumpul Kebo

Secara harfiah, kata kumpul berarti "berkumpul" atau "tinggal bersama", sedangkan kebo yaitu kata dalam bahasa Jawa yang berarti "kerbau". Bila dimaksud secara harfiah, kumpul kebo dapat dimaksud selaku "berkumpul seperti kerbau". Ungkapan ini sesungguhnya memiliki konotasi negatif, mengingat kerbau merupakan hewan yang dianggap tidak mempunyai aturan ataupun norma dalam berpasangan. Oleh sebab itu, sebutan ini digunakan selaku kiasan buat menggambarkan pasangan manusia yang hidup bersama tanpa pernikahan, yang dianggap tidak mengikuti aturan sosial ataupun agama.

Dalam masyarakat Indonesia yang kebanyakan beragama, norma-norma sosial yang diatur oleh agama serta budaya sangatlah kuat. Pernikahan dipandang selaku ikatan yang sah serta suci, yang disahkan baik secara agama ataupun hukum negara. Oleh sebab itu, tinggal bersama tanpa pernikahan, seperti yang terjadi dalam kumpul kebo, dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Ilustrasi Kumpul Kebo (Gambar Brooke Cagle-Unsplash)

Perspektif Budaya serta Norma Sosial

Makna sebutan kumpul kebo berkaitan erat dengan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia. Dalam masyarakat tradisional, tinggal bersama tanpa menikah dianggap selaku perihal yang tidak sesuai dengan adat. Pasangan yang menerapkan hal ini kerap kali memperoleh pandangan negatif dari warga sekitar. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, semacam Islam, Kristen, Hindu, serta agama yang lain di Indonesia, pernikahan dianggap selaku jalinan suci yang wajib dilalui saat sebelum 2 orang hidup bersama.

Salah satu alasan kenapa sebutan ini memiliki stigma negatif yaitu sebab perkawinan di Indonesia tidak cuma dipandang selaku hubungan personal antara 2 individu, namun pula mengaitkan keluarga besar serta dianggap selaku simbol kehormatan. Ketika pasangan memilih buat tinggal bersama tanpa menikah, hal tersebut kerap kali dianggap mencemarkan nama baik keluarga, terutama dalam masyarakat dengan nilai-nilai tradisional yang kuat.

Walaupun demikian, dalam beberapa dekade terakhir, fenomena kumpul kebo mulai nampak lebih umum di beberapa kelompok masyarakat perkotaan, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini bisa jadi terjadi sebab perubahan pandangan terhadap nilai-nilai pernikahan dan pengaruh dari budaya asing, di mana ikatan tanpa jalinan resmi sudah lebih diterima. Sebagian orang yang memilih tinggal bersama sebelum menikah berpendapat kalau perihal tersebut merupakan cara buat mengenal pasangan lebih baik sebelum memutuskan buat melangkah ke jenjang perkawinan.

Perspektif Hukum

Dari sudut pandang hukum, makna istilah kumpul kebo pula mengaitkan pertimbangan legalitas. Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, di mana tiap pasangan yang mau menikah wajib mencatatkan pernikahannya secara sah, baik bagi hukum agama ataupun hukum negara. Tinggal bersama tanpa menikah tidak diakui secara hukum serta tidak memberikan perlindungan hukum untuk pasangan tersebut. Misalnya, dalam perihal hak waris, hak asuh anak, serta harta bersama, hubungan tanpa perkawinan tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.

Tidak hanya itu, tinggal bersama tanpa menikah di beberapa daerah di Indonesia dapat berujung pada sanksi sosial ataupun bahkan hukum adat. Di beberapa komunitas adat, pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah bisa dikenai denda ataupun sanksi sosial berbentuk pengucilan dari masyarakat.

Walaupun hukum negara tidak secara eksplisit mengatur tentang larangan tinggal bersama tanpa menikah, terdapat beberapa ketentuan yang bisa memberikan implikasi hukum untuk pasangan kumpul kebo. Selaku contoh, dalam beberapa kasus perselisihan terpaut hak anak ataupun harta benda, pasangan yang tidak terikat dalam perkawinan sah mungkin bakal mengalami kesusahan dalam memperoleh perlindungan hukum.

Fenomena Modernisasi serta Pandangan Masyarakat

Bersamaan dengan pertumbuhan zaman serta modernisasi, pandangan terhadap arti istilah kumpul kebo pula mulai bergeser, terutama di golongan masyarakat perkotaan. Beberapa orang, terutama generasi muda, mulai melihat fenomena kumpul kebo selaku pilihan pribadi serta bagian dari kebebasan individu. Tetapi, di sisi lain, masih banyak kelompok masyarakat yang senantiasa memegang teguh nilai-nilai tradisional serta agama, sehingga menolak wujud ikatan ini.

Perdebatan tentang kumpul kebo mencerminkan ketegangan antara tradisi serta modernitas di Indonesia. Untuk sebagian orang, ikatan tanpa pernikahan ialah wujud kebebasan serta kemajuan dalam perihal pemikiran. Tetapi untuk sebagian besar yang lain, perihal ini dianggap selaku wujud degradasi moral yang merusak tatanan sosial.

Selain itu untuk menambah wawasan terkait pembahasan di atas baca juga: Fenomena Kohabitasi Meningkat di Indonesia, karena Pernikahan Dianggap Rumit

Jadi setelah mengetahui arti istilah kumpul kebo, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!