Selasa Pagi, Alexander Marwata Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memenuhi undangan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran pertemuannya dengan pihak berperkara yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut wakil ketua KPK itu hadir sekitar pukul 09.00 WIB sesuai dengan surat undangan pemeriksaan.

"Tepat pukul 09.00 WIB saudara Alexander Marwata sudah tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada VOI, Selasa, 15 Oktober.

Dalam pemeriksaan itu, penyelidik akan mendalami beberapa hal, khususnya perihal pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata diketahui merupakan kali pertama dalam proses penyelidikan.

"Materi klarifikasi terhadap saudara Alexander Marwata adalah terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2023," kata Ade.

Alexander Marwata diketahui sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 Oktober. Namun, karena alasan perjalanan dinas, wakil ketua KPK itu meminta proses pengambilan keterangan ditunda.

Alasan itupun tertuang pada surat balasan KPK yang ditandatangani Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK.

"Memohon agar dijadwalkan kembali untuk klasifikasinya pada Selasa 15 Oktober 2024," kata Ade.

Adapun, dugaan tindak pidana yang dilakukan Alexander Marwata yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.

Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).