Beri Jaminan Kualitas, Menperin Terbitkan Aturan Baru 16 SNI Wajib bagi Produk Industri
PURWAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.
Menperin Agus mengatakan, beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Agus dalam sambutannya secara virtual di Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober.
Agus menyebut, untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
Menurut dia, LPK tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
Baca juga:
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menuturkan, 16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan semen.
Dia bilang, apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin. Rinciannya, 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan.
"Aturan ini perlu segera diimplementasikan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Kementerian Perindustrian juga akan melaksanakan sosialisasi dari 16 Peraturan Menteri Perindustrian yang sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita)," tuturnya.
Di samping itu, Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib.