Terungkap, Pencuri Modul BTS Jaringan Cina di Jakarta Pakai Seragam Telkomsel saat Beraksi
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Menteng menangkap 5 orang pencuri perangkat telekomunikasi milik Telkomsel dan Indosat Oredoo sindikat Internasional. Kelima pelaku merupakan jaringan Internasional yang dikendalikan dari Cina.
Terbongkarnya sindikat pencurian jaringan internasional ini berawal dari pengembangan satu orang tersangka pencuri modul BTS berinisial MJ (31) di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
MJ melancarkan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Aksi pencurian pertama di atas gedung ESDM Jalan Pegangsaan Timur, Menteng.
Kedua di Jalan Pejompongan Baru, Tanah Abang. Kemudian pelaku MJ mencuri di site JKP 104 Pasar Kemayoran, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku MJ (31) melakukan pencurian di lokasi menggunakan baju teknisi Telkomsel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 14 Oktober.
Dari penangkapan MJ, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap empat tersangka lainnya yang berinisial AL alias B (29), TY (34), RCH (25) dan AB (49). Mereka merupakan jaringan sindikat Cina.
"Kelima pelaku merupakan pencuri alat modul BTS. Barang bukti yang disita ada 227 unit modul BTS dan palet berisi modul BTS yang siap dikirim ke Cina," ujarnya.
Baca juga:
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
Dari ratusan modul BTS hasil curian yang dilakukan lima orang tersangka, mereka menjual ke penadah berinisial SJ alias Jason (DPO) yang merupakan WN Cina.
"Modul dijual ke tersangka inisial SJ alias Jason WN Cina yang berstatus DPO. Mereka membawa barang curian dan dikumpulkan di daerah Serpong, Tangerang," katanya.
Setelah BTS hasil curian dikumpulkan di kawasan Tangerang, kemudian barang tersebut di packing untuk dikirim ke negara Cina. Pelaku menjual modul BTS tersebut seharga Rp 7 juta per unit ke penadah.
"Korban pemilik BTS adalah PT Telkomsel dan Indosat Oredoo. Total kerugian 120 miliar rupiah," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP.
"Kami akan berkordinasi dengan Div Hubinter untuk menangkap DPO di luar negeri," ucapnya.