Tak Diberi Jatah, Preman Kebon Jeruk Aniaya Dua Anak Pengepul Barang Rosok dengan Pisau
JAKARTA - RWA dan DWA, dua anak pengepul barang rosok di kawasan Kebon Jeruk mengalami luka akibat ditikam pisau oleh seorang preman berinisial AW (43).
Kedua korban ditikam oleh pelaku karena menolak memberikan uang "jatah preman" yang diminta pelaku kepada orang tua korban.
Akibat penikaman tersebut, korban RWA mengalami mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sedangkan korban DWA mengalami luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung.
Kedua korban yang diserang pelaku sempat menjalani perawatan di RS Pelni. Sementara orang tua kedua korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku tinggal di Jalan Harun Raya Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,.
"Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berinisial AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," kata Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober.
Baca juga:
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
Pelaku melakukan aksi penikaman di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/07, Kecamatan Kebon Jeruk. Kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan jatah preman yang biasa dia minta dari korban.
Penolakan itu membuat pelaku marah. Sebab, dia tidak mendapatkan uang yang diminta dari korban. Pelaku kemudian pergi untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke lapak rongsokan korban.
Selanjutnya terjadi percekcokan antara pelaku dan para korban hingga akhirnya pelaku nekat menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku AW sempat melarikan diri dan akhirnya kembali ditangkap polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.