5 Kg Sabu dari Malaysia Diamankan Bea Cukai di Sumut, 1 ABK Diamankan
JAKARTA - Bea Cukai Teluk Nibung di Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia.
"Tim Bea Cukai Teluk Nibung juga menangkap satu orang anak buah kapal (ABK) berinisial HS dan barang bukti lima bungkus teh yang di dalamnya sabu-sabu seberat 5 kilogram," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Kota Tanjungbalai, Jumat 11 Oktober, disitat Antara.
Nurhasan mengatakan, penindakan ini berasal dari adanya informasi terdapat salah satu anak buah kapal yang diduga membawa narkoba yang bekerja di kapal KLM AB I yang akan kembali dari Port Klang, Malaysia untuk ke Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjugbalai.
Lebih lanjut, kemudian tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung melakukan koordinasi dengan tim yang ada di darat terkait adanya kedatangan kapal tersebut ke pelabuhan 5 Oktober.
"Tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal tersebut saat bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung yang ditemukan lima bungkusan teh berisi sabu-sabu seberat lima kilogram dan mengamankan HS," kata Nurhasan.
Baca juga:
- Gubernur Kalsel Paman Birin Lawan KPK Lewat Praperadilan di PN Jaksel
- Korban Tewas Badai Milton di Florida Jadi 14 Orang, 5 Akibat Disapu Tornado
- Jokowi Anggap Pembangunan Jalan Desa 366.000 Km di Era Pemerintahannya Masih Kurang
- Joe Biden soal Badai Milton Florida: Evakuasi Mungkin Sulit, Dengarkan Arahan Pejabat Setempat
Ia mengatakan, selanjutnya tim juga melakukan pemeriksaan di dalam lambung kapal dengan menggunakan anjing pelacak atau K-9 dari Kantor Wilayah Sumatera Utara mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik.
"Berdasarkan keterangan HS akan barang bukti tersebut akan diberikan oleh DH, yang saat ini sudah ditangkap Polres Tanjungbalai," kata Nurhasan.
Selanjutnya, terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan serah terima kepada Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
"Dengan adanya penindakan ini, setidaknya Bea Cukai Teluk Nibung dapat menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," kata Nurhasan.
Bea Cukai Teluk Nibung mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya.