Buah Perselingkuhan Teman Kerja, Pasutri Terancam 20 Tahun Penjara Usai Bunuh Pria 44 Tahun di Kabupaten Tangerang

TANGERANG - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SN (suami) dan RY (istri) terhadap pria berinisial S (44) di Jalan TPU Sarongge, Talaga Bestari, Desa Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin kemarin, 7 Oktober.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan bila RY dan korban S sebelumnya sudah saling mengenal saat keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa. Kemudian menjalin hubungan, bahkan berhubungan badan.

“Keduanya menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian pada tahun 2024 korban mendatangi rumah RY yang pada saat itu suaminya tidak ada di rumah,” kata Baktiar kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober

Lebih lanjut, hubungan RY dan S akhirnya diketahui SN sehingga keduanya cekcok.

“Hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suaminya, yaitu tersangka SN. Terjadi keributan sampai SN membanting handphone RY," ujarnya.

RY meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun suaminya mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan menginjak-injak harga dirinya.

“Aa sakit hati neng, dia (S) sudah melecehkan neng, dan sudah menginjak-injak harga diri Aa. Jadi Aa belum tenang kalau dia belum mati. Kemudian dijawab oleh istri, iya a,” kata Kapolres menirukan percakapan RY dan SN.

Percakapan kedua pasutri itu berbuah kesepakatan. Keduanya merencanakan pembunuhan terhadap S.

Kapolres menerangkan, untuk memuluskan rencana pembunuhan itu, RY dan SN membeli handphone merek Nokia berikut sim card untuk mengajak korban bertemu pada Senin sore, 7 Oktober.

"Kemudian pelaku RY menghubungi korban untuk bertemu di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua pelaku merekayasa seolah-olah tidak mengenal. Sebab korban tidak mengenali wajah pelaku SN," ucap dia.

Pelaku RY dan korban akhirnya bertemu dan berbincang. Pelaku juga menanyakan sebuah video namun dijawab korban dengan kata-kata kasar.

“Pelaku RY yang marah kemudian mendorong korban yang sedang berada di sepeda motornya hingga terjatuh. Pelaku juga langsung mengeluarkan sebilah pisau dan akan ditusukkan ke bagian perut korban namun hanya melukai tangannya. Kemudian suaminya langsung datang dan mengambil pisau yang dipegang istrinya dan langsung menusuk korban di bagian dada dan perut hingga korban berlumuran darah," jelasnya.

Sadar korbannya tak bergerak dan bersimbah darah, keduanya langsung melarikan diri. Kedua pelaku membuang handphone ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.

Tak berselang kemudian, warga sekitar menemukan jasad S tergeletak tak jauh dari motornya. Warga berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas nyawa korban tidak ada.

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam," pungkasnya.

Kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan tak lama berhasil menangkap kedua pelaku.

Setelah diperiksa dan terbukti, kedua pelaku menjadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.