Biro Investigasi Kriminal Ohio Berhasil Pulihkan Dana Rp2 Miliar dari Korban Penipuan Kripto

JAKARTA - Biro Investigasi Kriminal Ohio (BCI) meluncurkan Unit Investigasi Penipuan Elektronik yang bertujuan untuk memberantas penipuan kripto. Unit ini baru saja mencetak keberhasilan pertamanya dengan memulihkan dana senilai 130 ribu Dolar AS (Rp2 miliar) dari kasus penipuan kripto. Keberhasilan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi BCI, tetapi juga memberikan harapan baru bagi korban penipuan kripto di seluruh negara bagian.

Dilansir dari  News Bitcoin, Jaksa Agung Ohio, Dave Yost, mengumumkan bahwa unit khusus ini berhasil membantu seorang wanita berusia 75 tahun asal Worthington, Ohio, yang menjadi korban penipuan kripto. Wanita tersebut kehilangan total 280 ribu Dolar AS (Rp4,3 miliar) setelah ditipu untuk menarik uang dari rekeningnya dan menyetorkannya ke ATM Bitcoin. Modus penipuan ini melibatkan pengiriman pesan palsu ke komputer korban, yang memintanya untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM Bitcoin.

Setelah serangkaian transaksi yang dilakukan korban, penipu berhasil mengakses informasi pribadi dan akun bank korban, menyebabkan kerugian lebih lanjut. Namun, intervensi cepat dari unit investigasi BCI memungkinkan pelacakan dan pembekuan sebagian dana di blockchain, yang menghasilkan pemulihan dana sebesar 130 ribu Dolar AS (Rp2 miliar).

Unit Investigasi Penipuan Elektronik ini dibentuk untuk menjembatani kerja sama antara penegak hukum lokal dan federal dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks, terutama terkait kripto. Kolaborasi dengan Kepolisian Worthington sangat penting dalam pelacakan dan pemulihan dana dari penipuan ini. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas unit dalam menangani kasus penipuan kripto yang semakin canggih.

Selain tindakan penegakan hukum, kantor Jaksa Agung Ohio juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi publik mengenai risiko penipuan kripto. "Pendidikan dan pencegahan adalah kunci untuk melindungi konsumen dari penipuan kripto," ujar Yost.

Seiring dengan popularitas kripto yang terus meningkat, penipuan terkait aset digital ini juga semakin marak. Korban, terutama kelompok usia lanjut, sering kali menjadi target utama penjahat siber karena kurangnya pemahaman terkait teknologi dan kripto. Menurut laporan dari CipherTrace, selama tahun 2023, total kerugian akibat penipuan kripto di seluruh dunia mencapai lebih dari 4,5 miliar Dolar AS (Rp70 triliun).