Ibu di Karawang yang Digugat Anaknya soal Pemalsuan Tanda Tangan Dihukum 10 Bulan Percobaan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu, menuntut seorang ibu bernama Kusumayati, yang digugat anaknya terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris, dengan tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum Karina Tri Agustina mengatakan Kusumayati diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh seseorang memalsukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 266 (1) KUHP.
Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku, yakni terdakwa dipidana penjara selama sepuluh bulan.
Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, pada sidang sebelumnya sempat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun selama berbulan-bulan, proses perdamaian yang dilakukan atas anjuran majelis hakim tidak menemui kesepakatan.
Baca juga:
Sementara itu, terkait dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Stephanie, anak kandung dan berstatus pelapor dalam kasus itu menganggap putusan itu mengabaikan rasa keadilan korban dan cenderung lebih memperhatikan kepentingan terdakwa.
"Selaku korban, saya merasa sangat kecewa atas tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Karena sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.