Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel 2 Periode yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
YOGYAKARTA – Profil Sahbirin Noor menyita perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Perlu diketahui, Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin adalah Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024.
Sahbirin ikut terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu, 6 Oktober 2024. Kendati tak ikut terjaring dalam OTT itu, Sahbirin turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, KPK menyebut Sahbirin terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuugron di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lantas, seperti apa sosok Sahbirin Noor? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Profil Sahbirin Noor
Profil Sahbirin Noor merupakan Gubernur Kalsel selama dua periode. Ia menduduki jabatan tersebut sejak 2016 ketika berpasangan dengan Rudy Resnawan hingga 2021. Pada periode kedua, 2021-2024, Paman Birin berpasangan dengan Muhidin.
Disadur dari laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia menikah dengan Raudatul Jannah dan dikaruniai tiga orang anak, yakni Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkaya Alimma.
Di tingkat sekolah dasar (SD), Sahbirin bersekolah di MI TPI Budi Mulia Manjarmasin dan lulus pada 1982. Berikutnya, ia meneruskan pendidikanya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.
Setelah lulus SMA, Sahbirin melanjutkan studinya di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin dan lulus pada 1995. Kemudian ia melanjutkan ke jenjang strata 2 di Universitas Putra Bangsa, Surabaya dan meraih gelar magister pada 2005.
Tak cukup sampai disitu, rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia tercatat pernah menjadi Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Akan tetapi, karier Sahbirin sebagai birokrat haya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat sebelum akhirnya memilih pensiun.
Lebih lanjut, Sahbirin kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Jholin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Perusahaan ini adalah milik Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam.
Haji Isam sendiri merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalsel. Sahbirin adalah paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan ini, Sahbirin kemudian disapa sebagai Paman Birin.
Usai menjadi birokrat dan menggeluti dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur di Pilkada Kalsel 2016 berpasangan dengan Rudy Resnawan sebagai calon wakil gubernur. Pasangan ini berhasil menjadi pemenang dalam kontestasi tersebut.
Pada Pilkada Kalsel 2021, Sahbirin kembali maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini, ini ia berpasangan dengan Muhidin.
Dalam kontestasi tersebut, Sahbirin kembali terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dari kegitan itu, Komisi Antirasuah menjaring empat pejabat negara dan dua pihak swasta dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.
Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga:
Kemudian, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) yang berasal dari pihak swasta.
Dalam rilis terbaru, KPK turut menerapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Demikian informasi tentang profil Sahbirin Noor. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.