Dugaan Korupsi Kas Daerah, Eks Walkot dan Sekda Bengkulu Diperiksa Kejati
BENGKULU - Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota (Walkot) Bengkulu Ahmad Kanedi terkait kasus dugaan korupsi di Bengkulu.
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait bangunan Mega Mall yang hingga saat ini belum pernah disetor ke kas daerah.
"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan Mega Mall, dari 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah," ujar dia di Kota Bengkulu, Rabu 9 Oktober, disitat Antara.
Ia menuturkan, hingga saat ini sebanyak 15 orang pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diperiksa terkait kasus tersebut dan diduga akan terus bertambah.
Sebab, kata Danang, semua pihak yang terkait dengan pembangunan hingga saat ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan dan tidak ada batasan.
"Seluruh pihak yang terkait semuanya dimintai keterangan dan tidak ada yang dibatasi agar semuanya jelas. Hingga saat ini ada 15 orang di lingkungan pemerintah kota Bengkulu yang diperiksa dan akan terus bertambah," ujar dia.
Baca juga:
Selain mantan Walkot Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kanedi, Kejati juga memeriksa mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Safran Junaidi.
"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Kemudian ditunjuk menjadi Asisten I di akhir, kemudian saya dipindahkan ke Kepala Dinas Perhubungan dan untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," terang dia.
Diketahui, Mega Mall berada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18384 meter persegi.