Modal Glock 19, Perampok di Kebon Jeruk Sasar Sopir Ojek Online

JAKARTA - Lima pemuda pelaku perampokan disertai kekerasan yang terjadi di depan sebuah minimarket Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka diketahui berinisial MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF. Dari tersangka MF disita barang bukti senjata mirip senpi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap para komplotan perampok tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, saat itu sedang beristirahat sambil menunggu orderan.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh empat orang yang tidak dikenalnya. Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.

"Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario," kata Kombes Syahduddi saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kebon Jeruk, dan tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah TKP serta bukti-bukti yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka yang bersembunyi di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini.

"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata tipe Glock 19 milik pelaku, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik pelaku," ujarnya.

Selain itu, tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kelima tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.