Baim Wong Tuntut Hak Asuh Anak Atas Paula Verhoeven
JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan terkait adanya gugatan cerai talak yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya. Kalau tadi pagi ada yg belum ada, kalau sekarang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal, tanggal surat gugatannya 7 Oktober, tetapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," jelas Taslimah.
Taslimah menjelaskan kalau dalam gugatannya, Baim Wong meminta untuk diberikan hak asuh anak dari kedua putranya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Jadi, pemohon kalau cerai itu pemohon, dan pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya itu gugatan yang pertamanya," jelas Taslimah.
"Yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon. Begitu isinya," bebernya.
Baca juga:
- Sempat Ragu, Paula Verhoeven Lega Usai Diizinkan Berhijab oleh Baim Wong
- Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Tuai Kritik, Begini Dampak Pernikahan Dini pada Kesehatan Mental
- Pratama Arhan Kepergok Minta Rachel Vennya Berhenti Spill Bukti Perselingkuhan Azizah Salsha
- 3 Pilihan Gim yang Bisa Dimainkan Bareng Pasangan agar Tidak Bosan saat Kencan
Ketika disinggung soal harta, Taslimah kembali menegaskan kalau Baim Wong hanya menuntut hak asuh anak dan perceraian.
"Yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk perkara tersebut hanya untuk minta diberi izin cerai serta minta ditunjuk sebagai pengasuh dari 2 orang anak pemohon tersebut," imbuhnya.