2 Pelaku Perampokan Berujung Pembacokan di Banyumas Ditangkap, 4 Masih Buron

JATENG - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan enam pelaku di Desa Pageralang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

"Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Jumat (4 Oktober) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban atas nama Aris Mujiyanto (36), warga Desa Pageralang RT 02 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 8 Oktober, disitat Antara.

Saat pencurian itu terjadi, lanjut dia, korban sedang tidur bersama anak perempuannya di ruang tengah rumah dan ketika terbangun ternyata tangannya dalam kondisi terikat tali.

Menurut dia, salah seorang pelaku langsung menodongkan pisau ke arah leher korban. Sementara satu pelaku lainnya memegang tangan korban yang diikat dan satu lagi memegang kaki korban sambil mengancam untuk tidak berteriak.

Tiga pelaku lainnya, lanjut dia, masuk ke kamar tidur istri korban dan mengancam dengan menggunakan pisau ke arah perut.

"Melihat situasi tersebut, korban berhasil melepas tali yang mengikat tangannya dan lari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong warga," katanya.

Setelah itu, kata dia, korban masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya. Secara bersamaan datang seorang warga atas nama Sudiro yang berupaya membantu menghalau pelaku hingga terjadi pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.

"Keenam pelaku itu pun berupaya melarikan diri. Namun, hanya dua pelaku yang dapat diamankan oleh warga, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kemranjen," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, kedua pelaku yang diamankan itu berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Menurut dia, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Empat pelaku lainnya sudah kami kantongi namanya dan saat ini dilakukan pengejaran," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui para pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya berupa dua bilah golok, satu buah lakban, satu utas tali, dan satu buah kunci mobil.

"Adapun pasal yang akan kami sangkakan, yakni Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," kata Kombes Ari.