FTX Dapat Persetujuan Pengadilan, Token FTT Melonjak 50%

JAKARTA - Token asli FTX, FTT, menunjukkan lonjakan nilai lebih dari 50% setelah pengadilan Amerika Serikat memberikan persetujuan terhadap rencana restrukturisasi kebangkrutan perusahaan. Kini, FTX memiliki lampu hijau untuk membayar penuh para kreditornya dengan menggunakan aset yang berhasil dipulihkan senilai 16 miliar Dolar AS (Rp250 triliun), termasuk bunga. Namun, Hakim John Dorsey tetap menegaskan bahwa nilai token FTT masih dianggap nol.

Keputusan pengadilan ini membawa secercah harapan bagi para kreditor yang selama hampir dua tahun didera ketidakpastian akibat kasus kebangkrutan FTX. Sebanyak 98% kreditor yang terlibat akan menerima pembayaran hingga 119% dari klaim yang telah disetujui, dengan proyeksi pembayaran dilakukan dalam waktu 60 hari setelah rencana tersebut efektif.

Proses panjang restrukturisasi FTX dimulai ketika perusahaan tersebut mengajukan perlindungan kebangkrutan Chapter 11 di Amerika Serikat, setelah terkuaknya skandal penggunaan dana nasabah untuk investasi berisiko yang dilakukan oleh mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, pada November 2022. Pengungkapan tersebut mengguncang dunia kripto dan mengakibatkan runtuhnya salah satu bursa kripto terbesar saat itu.

Rencana yang disetujui ini tidak hanya mengakhiri ketidakpastian bagi para kreditor, tetapi juga menandakan keberhasilan tim profesional yang dipimpin oleh John J. Ray III, CEO dan Chief Restructuring Officer FTX, yang telah bekerja keras memulihkan dana dari berbagai sumber di seluruh dunia.

Dikutip dari Crypto Briefing, Ray mengatakan, "Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang telah membangun kembali catatan keuangan FTX dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah di seluruh dunia.” Dana yang berhasil dipulihkan berasal dari aset FTX, cabang internasional, serta kolaborasi dengan pihak berwenang.

Meskipun nilai FTT sempat melonjak ke 3,23 Dolar AS (Rp50.565) setelah persetujuan pengadilan, CoinGecko melaporkan bahwa nilainya stabil di 2,72 Dolar AS (Rp42.581). Namun, Hakim Dorsey menegaskan bahwa token tersebut tidak memiliki nilai intrinsik. "Saya tidak menemukan bukti bahwa FTT memiliki nilai lebih dari nol," tegasnya. Hal ini menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi di pasar, kebangkitan token FTT tampaknya tidak mungkin terjadi.

Dengan aset yang dipulihkan diperkirakan berkisar antara 14,7 miliar Dolar AS (Rp229,5 triliun) hingga 16,5 miliar Dolar AS (Rp257,5 triliun), dana tersebut akan didistribusikan kepada lebih dari 200 yurisdiksi dengan pengawasan ketat dari agen khusus untuk memastikan keamanan dan efisiensi pengiriman. Meski ada beberapa perdebatan terkait metode pembayaran, pengadilan telah memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam bentuk tunai.