Istana soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi 5.246 Triliun: Hak Warga Negara, Tapi Jangan Cari Sensasi
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan dilansir ANTARA, Senin, 7 Oktober.
Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.
Baca juga:
- Setahun Perang di Gaza, Israel Bom 40 Ribu Sasaran, Bunuh Ratusan Komandan Militan
- Pasukan Tambahan Israel Dikerahkan ke Gaza di Tengah Peringatan Serangan 7 Oktober
- Serangan Roket Hizbullah Lukai 5 Warga Haifa Israel Utara
- OTT Orang Kepercayaan Paman Birin, Petugas KPK ‘Mondar-mandir’ di Polres Banjarbaru
Sebelumnya Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.