Perhatian, Penunggak Pajak Tidak Dapat Barcode Subsidi BBM
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) merekomendasikan penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mendapatkan barcode subsidi BBM.
"Kami telah mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi," ujar kepala Bbapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, ANTARA, Minggu, 6 Oktober.
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina agar masyarakat yang mendapatkan BBM bersubsidi juga dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya.
Hal itu adalah salah satu langkah untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak. Termasuk memastikan pemilik kendaraan yang membeli BBM subsidi telah memenuhi kewajiban mereka.
Karena itu dia berharap semua pembelian BBM subsidi pengendara telah melakukan pembayaran pajak atau kewajiban selaku wajib pajak.
Baca juga:
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
- Bus Paspampres Tabrak Halte Bus Transjakarta di Petamburan, Komandan Minta Maaf
Sementara itu salah seorang pengendara, Baharudin mengatakan, sistem barcode yang diberlakukan akan mempermudah pendataan tingkat konsumsi BBM.
"Hanya saja sistem barcode ini masih belum terbiasa dilakukan oleh pengendara, sehingga dianggap cukup menyusahkan pengendara dan menimbulkan antrean panjang," katanya.
Selain itu, lanjut dia, juga dapat mendisiplinkan penunggak pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban sebagai subjek wajib pajak.