Polisi Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Ekor Benih Lobster Lewat Bandara Soetta

TANGERANG - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,5 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan kejadian terjadi pada Kamis, 3 Oktober, pukul 22.00 WIB.

“Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster,” kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pengiriman ilegal terhadap benih lobster di Area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI), di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan mobil Toyota Avanza berisi satu koper dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster (BBL). Terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten juga diamankan bersama barang bukti.

"Pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali melalui," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku diperintah oleh salah satu orang yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.

"Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan meggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri," tuturnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 gulungan selang dan batu udara), satu boks styrofoam, satu gulungan bubble wrap alumunium, satu gulungan plastik wraping, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, satu gayung, dua piring, dua lakban bening, satu lakban hitam, empat solder, satu spidol permanen, 15 plastik berisikan es batu, satu saringan, satu bendel kantong plastik bening, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, satu busa media foam dan satu galon.

Pelaku dijerat Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.