Anak Eks Gubernur Kaltim Dicecar KPK Soal Penerbitan Izin Usaha Tambang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiares Tania sebagai saksi pada Rabu, 2 Oktober. Dia dicecar penyidik terkait dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

“Saksi DDWT didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 September.

Tessa bilang materi ini turut didalami penyidik kepada saksi berinisial ZI. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan itu.

Adapun saksi yang dimaksud adalah Zakaria Iban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Sebenarnya, komisi antirasuah juga akan memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra.

Namun keduanya tidak hadir dan meminta untuk di jadwalkan ulang pemeriksaan. Rudy Ong Chandra diketahui merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim; PT Cahaya Bara Kaltim; PT Bunga Jadi Lestari; PT Anugerah Pancaran Bulan; dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Donna Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek.