Pertamina Umumkan Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Naik 7,5 Persen, Ini Daftarnya
MEDAN - Unit Manager Communication and CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Taufikurachman mengatakan, terdapat perubahan tarif Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. Untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima VOI, Jumat, 2 April.
Taufikurachman menambahkan, untuk itu perseroan melakukan penyesuaian harga per 1 April 2021. Adapun, perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.
Menurut dia, perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.
Taufikurachman memastikan pula bila pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman.
Baca juga:
Investigasi kebakaran kilang minyak Balongan
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan proses pengoperasian kembali Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, akan segera dilaksanakan. Hal ini menyusul padamnya kebakaran kilang tersebut setelah kebakaran hebat pada Senin dini hari, 29 Maret lalu.
Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina, Agus Suprijanto mengatakan proses investigasi penyebab insiden yang sedang berlangsung dan akan dipercepat penyelesaiannya.
“Sesuai kebijakan direksi dan arahan Dewan Komisaris, Pertamina mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang. Manajemen akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan ada unsur kelalaian dalam insiden ini,” ucap Agus dalam keterangan resmi, Kamis, 1 April.