Heru Budi Pastikan Sanksi Tegas Bagi ASN Terlibat Judi Online Berulang
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut telah menindak para aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP DKI Jakarta yang terlibat judi online.
Dari data yang didapat, Pemprov DKI akan menelusuri berapa kali transakis judi online yang setiap ASN lakukan. Jika baru satu kali, mereka akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak terlibat judi online lagi.
Sementara, jika ada ASN yang kedapatan melakukan judi online berulang kali, Heru memastikan ada sanksi tegas yang bakal dikenakan.
"Kami lihat datanya. Kalau dia sengaja berkali-kali, ya tentunya dilakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan," ucap Heru ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober.
Di satu sisi, Heru menegaskan bahwa kegiatan judi online merupakan ranah pribadi yang tak bisa diawasi penggunaannya secara ketat oleh Pemprov DKI.
Sehingga, Heru menggunakan cara penyadaran dengan melakukan pembianaan psikologi kepada para ASN Satpol PP terlibat judi online tersebut.
Pembinaan yang sudah berjalan beberapa hari lalu ini dilakukan sebelum penerapan sanksi kepada mereka.
"Ada tiga tahapan dilakukan oleh Satpol PP. Yang pertama pembinaan mental, mengundang psikolog dan lain-lainnya. Yang kedua, dalam tiga hari itu dimasukkan di dalam suatu kegiatan pembinaan mental-spiritual sebagai PNS atau ASN," jelas Heru.
"Yang ketiga, kemarin saya minta juga suami atau istrinya diundang untuk mendapatkan pembinaan. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi mereka dan saya imbau untuk tidak menggunakan HP atau alat lainnya untuk bermain judi online," imbuhnya.
Baca juga:
PPATK menemukan 165 PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta bermain judi online. Inspektorat DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat.
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama PNS yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.