Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bina Marga
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.
Satu dari tiga saksi yang diperiksa yakni eks Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"(Memeriksa) HR selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI periode 2020 atau Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2015 hingga 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober.
Sementara dua saksi lainnya yang turut diperiksa yakni YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent; dan JSW yang merupakan Direktur Utama PT Virama Karya.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci hal yang didalami dari ketiga saksi tersebut. Hanya disampaikan pemeriksaan mereka dilakukan Senin, 30 September.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Baca juga:
- Pansel Serahkan Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi, Ada Benny Mamoto hingga Mertua Kiky Saputri
- AS Bantah Tentaranya jadi Sasaran Tembakan Roket di Dekat Bandara Baghdad
- 10 Nama Capim KPK Diserahkan ke Jokowi: Pahala Nainggolan Tersingkir, Johanis Tanak Melaju
- Tentara Lebanon Bantah Tarik Pasukan di Perbatasan Selatan
Dalam penanganan kasus korupsi Tol MBZ, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.