Barisan Pro Demokrasi Anggap Polisi Lakukan Pembiaran saat Preman Bubarkan Diskusi FTA di Kemang

JAKARTA – Barisan Pro Demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap pascaterjadinya aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, 28 September 2024.

Ada 3 poin yang tertera dalam surat dengan format PDF itu. Salah satunya adalah mengecam keras pembiaran yang dilakukan kepolisian pada saat peristiwa itu terjadi.

Negara Wajib Hadir dan Menegakkan Supremasi Hukum. Kami yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi dengan ini mengutuk keras atas terjadinya aksi kekerasan dan perilaku premanisme pembubaran paksa kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air.

Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel membubarkan acara pertemuan secara paksa, berteriak-teriak, mencopot spanduk dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi bertema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi dan ternyata diketahui oleh pihak aparat keamanan, karena penyerbuan masuk hotel dilakukan di depan sejumlah aparat polisi. Diduga keras, telah terjadi pembiaran oleh pihak aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan. Atas terjadinya aksi kekerasan yang tidak patut dan tidak boleh terjadi tersebut, dengan ini Barisan Pro-Demokrasi meminta:

1. Aparat kepolisian, dalam hal ini mendesak Kapolri untuk segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut. Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi Hukum dan Demokrasi.

2. Kami mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas bawa tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya.!!

3. Kami menuntut agar negara hadir dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, terror dan sejenisnya.!!

Warga masyarakat dan setiap individu rakyat Indonesia, kami himbau untuk terus berani menyuarakan dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara yang berdaulat.” isi surat tersebut.

Ada beberapa nama-nama dalam surat pernyataan sikap Barisan Pro Demokrasi itu, yakni

M. Said Didu, Anthony Budiawan,Refly Harun, KRMT Roy Suryo, Abraham Samad, Din Syamsuddin, Harkristuti Harkrisnowo, Petrus Selestinus, Andi Sahrandi, Jimmly Asshidiqie, dan lainnya.