Polisi Ungkap Ada 2 Orang Alami Luka-luka saat Pembubaran Paksa oleh Kelompok OTK di Hotel Kemang
JAKARTA - Polisi mengungkapkan dalam insiden pembubaran paksa dari sekelompok orang tak dikenal (OTK) saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ada dua orang yang mengalami luka-luka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan dua orang luka-luka itu merupakan securiti dari hotel tersebut.
“Iya (dua orang satpam),” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu, 29 September.
Untuk lukanya, kata Ade, berada di bagian kening. Hal itu terjadi saat terjadi geserkan, ketika petugas keamanan itu mencoba menghentikan kelompok OTK tersebut.
“Ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang ya,” ucapnya.
Sementara itu untuk para tokoh besar yang hadir diskusi tersebut, Ade memastikan tidak ada yang mengalami luka-luka.
Adapun yang hadir dalam diskusi tersebut yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu hingga mantan anggota DPR Marwan Batubara.
Baca juga:
“Tidak ada, tidak ada yang mengalami luka maupun cedera, hanya beberapa properti ada yang dirusak,” ujarnya
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembubaran paksa dan pengrusakan properti saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari lima orang yang diamankan, 2 orang telah diterapkan tersangka. Sementara sisanya masih dilakukan pendalaman.
“Ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel grand kemang. Sedangkan yang tiga saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ucapnya.
Ia menyebut untuk pasal yang dijerat terhadap dua orang tersangka ini dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan properti.
“Untuk pasalnya yang melakukan pengerusakan kita jerat pasal 170 KUHP kemudian 406 KUHP. Sedangkan untuk yg penganiayaan kita jerat 170 KUHP dan 351 (KUHP),” tutupnya.