Dilarang Liburan, ASN di Jatim Wajib Live Location saat Libur Paskah

SURABAYA - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Timur dilarang bepergian ke luar kota, selama libur Paskah pekan ini. Untuk mengetahui pergerakannya, PNS diwajibkan live location WhatsApp (WA) per delapan jam.

"Menindaklanjuti SE Gubernur Jatim. Ada larangan PNS luar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. Sehingga PNS wajib live location, bukan share location, tapi live location WA," kata Kepala BKD Jatim, Nurkholis, di Surabaya, Kamis, 1 April.

Larangan ini, kata Nurkholis, mengacu Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April.

Sementara untuk teknis live location WA, kata dia, dimulai pukul 08.00 WIB PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama delapan jam hingga pukul 16.00 WIB. 

"Sehingga pergerakan PNS diketahui. Kemudian jam 16.00 WIB, ASN harus live location lagi," ujarnya.

Jika melanggar, kata Nurkholis, maka ASN akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Sanksi terberat bisa diberhentikan. Pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian," jelas dia.