Berkas Penyidikan Lengkap, Juliari Batubara dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono, serta eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

"Tim penyidik melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara), tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 April.

Dengan demikian, penyidik pun menyerahkan berkas penyidikan para tersangka ke jaksa penuntut umum. 

Kemudian, penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April sampai dengan 20 April nanti. Tersangka Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Sementara dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Adi Wahyono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," tegasnya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara dugaan suap di Kemensos ini, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 68 orang.

"Terdiri dari pejabat di lingkungan Kemensos, anggota DPR RI, dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan bansos yang dimaksud," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga ada fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.