Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok, Kemenkeu Hitung Potensi Penerimaan

SERANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan masih menghitung potensi penambahan penerimaan dari wacana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) atas produk hasil tembakau di 2025.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Alfath Farobi menjelaskan wacana kenaikan harga eceran rokok sedang dikaji lantaran terdapat jarak antara harga eceran yang dipatok dengan harga jual yang ditawarkan kepada konsumen.

“HJE-nya juga sedang kita kaji. Harga jual eceran seharusnya mendekati dengan fakta. Faktanya berapa. Ini yang sedang kita kaji adalah gapnya itu seberapa, kalau gapnya sudah terlalu jauh harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat,” ucap Alfah.

Oleh sebab itu, Alfath menyampaikan pihaknya saat ini masih fokus mengkaji perbedaan jarak yang terjadi sehingga belum menentukan potensi penerimaan dari kebijakan baru nanti.

“Kalau dikaitkan dengan penerimaan, ini belum dihitung, tapi kita hitung adalah apakah masih sesuai dengan harga eceran yang ada dan sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

Selain itu, Alfath menyampaikan pihaknya juga sedang mengkaji apakah kenaikan harga eceran dapat meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi produk hasil cukai.

Menurut Alfath terdapat faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengkaji kenaikan harga eceran rokok yaitu, ketahanan industri dan petani, faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi, penerimaan hingga peredaran barang kena cukai ilegal.

“Jadi untuk empat hal ini tentunya kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi, saat ini masih kita kaji bersama,” tandasnya.