Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Berompi Oranye Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada hari in. Dia ditahan setelah terjerat dugaan korupsi program Bandung Smart City.
Ema ditahan bersama tiga Anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantoni, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury. Kasus ini terungkap setelah eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September.
Asep menyebut keempatnya ditahan sejak 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK. Dalam kasus ini, Ema Sumarna diduga menerima uang korupsi Rp1 miliar.
Sementara para legislator Kota Bandung yang ikut berompi oranye juga mendapat uang Rp1 miliar untuk masing-masing serta jatah proyek di lingkungan dinas.
Kasus ini bermula saat ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City. Peristiwa ini terjadi sekitar 2022.
Baca juga:
- Merasa Difitnah Hingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Laporkan Kader PDIP ke Bareskrim
- Israel Tolak Gencatan Senjata dengan Hizbullah Lebanon
- Gagal Jadi Cagub, Anies Akhirnya Ungkap Visi Misinya di Pilkada yang Telanjur Disusun
- Kapal Pasukan Bela Diri Jepang Berlayar Lintasi Selat Taiwan Picu Kemarahan China
Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Kemudian, Asep menyebut Ema mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.
"Agar dapat mengerjakan Pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.
Sementara itu, tiga Anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.