Kemenkumham RI Pelajari Program Thailand soal Akses Keadilan Kelompok Rentan
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bertukar informasi dengan lembaga penelitian Thailand Institute of Justice (TIJ) dalam memahami kebutuhan keadilan masyarakat untuk memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham RI Hantor Situmorang mengatakan, Kemenkumham RI menghadapi tantangan dalam memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan dan mereformasi sistem peradilan pidana.
"Untuk itu kami mempelajari berbagai program yang ada di TIJ sehingga bisa diadaptasi di Indonesia," ujar Hantor seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 26 September, disitat Antara.
Kunjungan studi Kemenkumham RI ke TIJ dilakukan di Bangkok, Thailand pada Rabu 25 September.
Hantor menyampaikan, wawasan yang diperoleh dari berbagai program TIJ akan memberikan panduan bagi upaya Pemerintah Indonesia dalam berinovasi dan meningkatkan proses peradilan.
Dia berpendapat, pendekatan TIJ terhadap inovasi keadilan menawarkan model yang kuat untuk kolaborasi dan adaptasi. Dengan begitu, Kemenkumham RI merasa terhormat dapat mengunjungi lembaga yang telah terlibat secara mendalam dalam reformasi dan inovasi peradilan.
Hantor menyoroti salah satu program survei kebutuhan keadilan (justice needs survey) yang dilakukan oleh TIJ. Komitmen terhadap reformasi berbasis bukti seperti survei tersebut, kata dia, sangat penting untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil dan mudah diakses.
"Survei kebutuhan keadilan yang dilakukan oleh TIJ menyoroti pentingnya memahami kebutuhan keadilan masyarakat yang sebenarnya, mengatasi kesenjangan antara warga negara dan proses peradilan," tuturnya.
Selain itu, Kemenkumham RI turut mempelajari program lain seperti justice innovation unit, yang mempromosikan keadilan berpusat pada masyarakat dan bertujuan untuk memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal.
Program itu mencontohkan pendekatan yang berpusat pada manusia untuk rehabilitasi dan pertumbuhan. Ia pun melihat nilai yang sangat besar dalam inisiatif tersebut saat Kemenkumham RI berupaya meningkatkan reintegrasi di Indonesia.
Dirinya berharap Kemenkumham RI dapat menerapkan berbagai program yang dilaksanakan oleh TIJ guna meningkatkan sistem peradilan di Indonesia.
"Kami berharap kunjungan ini menandai dimulainya kolaborasi yang lebih dalam antarlembaga di kedua negara,” ujar Hantor.
Baca juga:
- Mobilisasi 700 Prajuritnya ke Siprus, Inggris Minta 10.000 Warganya Segera Keluar Lebanon
- Puluhan Remaja Sempat Diamankan usai Temuan 7 Jenazah di Kali Bekasi, 1 Positif Obat Daftar G
- Kasus Anak Nikta Mirzani, Polisi Bakal Periksa Vadel Badjideh 27 September
- Sugiono Santer Jadi Calon Menlu Berbahasa Prancis di Raker Bareng Menhan, Meutya: Sudah Cocok
Sementara itu, Director of Office for the Bangkok Rules and Treatment of Offenders TIJ Chontit Chuenurah menyampaikan TIJ selama ini telah bekerja sama dengan beberapa negara, termasuk Indonesia, dalam bidang keadilan, salah satunya dalam menyebarkan Bangkok Rules.
"Dengan Indonesia, kami pernah bekerja sama dengan salah satunya yaitu Lapas di Malang untuk menyampaikan terkait Bangkok Rules,” ucap Chontit.
Bangkok Rules berfokus pada masalah sensitif gender dan kebutuhan khusus perempuan. Aturan itu berusaha untuk mengatasi kebutuhan khusus gender wanita, baik yang pernah dipenjara atau yang dikenakan tindakan nonpenahanan.
TIJ merupakan sebuah lembaga penelitian yang berafiliasi dengan Jaringan Program Pencegahan Kejahatan dan Keadilan Pidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN-PNI).
Lembaga itu berfokus pada upaya mempromosikan reformasi peradilan melalui inovasi, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang berpusat pada masyarakat.