Anies Beri Instruksi Warga DKI Tempel Stiker Waspada Kebakaran, Ferdinand: Pemikiranya Seperti Anak TK
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan enam instruksi cegah kebakaran di wilayah ibu kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
Salah satu instruksi Anies adalah menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar menanggapi kebijakan Anies tersebut. Menurut Ferdinand, pemikiran Anies bak anak taman kanak-kanak (TKK).
"Bukannya melakukan renovasi atau perbaikan atas temuan potensi penyebab kebakaran, malah disuruh dipasang stiker. Memangnya stiker bisa mencegah kebakaran,?
"Koq ada ya org sprt ini jd Gubernur di Ibukota negara besar? Pemikirannya sprt anak TK," kata Ferdinand lewat akun twitternya, @FerdinandHaean, Kamis, 1 April.
Baca juga:
- Anies Resmi Pecat Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
- Anies Tetap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Meski Macet dan Ada Dugaan Korupsi
- Terduga Teroris di Mabes Polri Disebut Lone Wolf Berdasarkan Hasil Penyelidikan
- Langkah Polri Berantas Terorisme di Indonesia, 23 Teroris Ditangkap di 3 Wilayah Indonesia
Adapun 5 kebijakan lain yang dikeluarkan Anies cegah kebakaran adalah
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran. 4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).