Dirut Waskita Beton Diperiksa 1 Jam sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

JAKARTA - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) FX Poerbayu Ratsunu memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

“Hanya satu jam, Pak Purbayu memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik Kejagung pada Senin 23 September pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB terkait pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dilansir ANTARA, Kamis, 26 September.

Dia mengatakan, Purbayu diminta untuk memberikan keterangan ke Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Fandy menegaskan, FX Purbayu hadir sebagai saksi atas posisinya sebagai Direktur Utama WSBP, tak terkait langsung dengan proyek maupun kasus tersebut.

“Pak Purbayu dan WSBP menghormati seluruh proses hukum dan kooperatif dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik,” kata dia.

FX Purbayu menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021.

Fandy menyatakan Dirut Waskita tersebut telah memberikan keterangan dengan penuh transparansi dalam pemeriksaan singkat tersebut.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap FX Purbayu itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka DP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.