KPK Panggil Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang terkait kasus dugaan upaya sengaja mencegah dan merintangi penyidikan dalam perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya akan dipanggil dan diperiksa untuk tersangka Ferdi Yuman, yang merupakan supir pribadi bekas pejabat tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 1 April.
Kedua saksi yang berasal dari pihak swasta itu adalah Bona Sakti Nasution dan Dita Yusuf Pambudi. Belum diketahui keterangan apa yang akan digali penyidik KPK dari kedua saksi tersebut.
Namun, keduanya diduga mengetahui kasus yang terjadi saat Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono jadi buronan komisi antirasuah.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Ferdy yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.
Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.