Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bakri Metal Industries dan PT Tensindo

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ. Terbaru, penyidik memeriksa direktur utama dari PT Bakri Metal Industries dan PT Tensindo.

"RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries dan UH selaku Direktur Utama PT Tensindo," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 25 September.

Tak hanya kedua direktur utama tersebut, penyidik turut memeriksa saksi berinisial SDT yang merupakan tenaga teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 hingga 2020.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci hal yang didalami dari ketiga saksi tersebut. Hanya disampaikan pemeriksaan mereka dilakukan Rabu, 25 September.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.