Penahanan Tersangka Kasus ASDP Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara hingga Kecukupan Bukti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan tersangka kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tinggal menunggu waktu. Penghitungan kerugian negara hingga memastikan kecukupan bukti masih dilakukan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
“Kami secara best practice, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan penghitungannya selesai, itu yang pertama,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 25 September.
Selain itu, pertimbangan lain untuk melakukan penahanan adalah kecukupan bukti. “Apakah jaksa penuntut umum sudah puas dengan (keterangan, red) saksi-saksi yang telah dipanggil,” tegasnya.
“Sudah puas dengan alat bukti dokumen atau surat dan petunjuk lainnya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Jika penghitungan kerugian negara hingga kecukupan bukti sudah dikantongi, Tessa bilang penahanan tentu dilakukan. “Saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti ditunggu saja perkembangannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga:
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.